Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres hendak menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional( ICJ) kepada Majelis Universal, yang yang menyangka pendudukan Israel di daerah Palestina semenjak tahun 1967 melanggar hukum, kata juru bicaranya pada Jumat.
Stephane Dujarric dalam pernyataannya berkata Guterres hendak lekas menyerahkan penemuan tersebut ke Majelis Universal PBB, yang sudah memohon nasihat majelis hukum pada 2022.
” Keputusan terdapat di tangan Majelis Universal gimana hendak melanjutkan permasalahan ini.” kata ia.
Sekretaris Jenderal PBB berencana untuk menyerahkan opini hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum PBB dalam pertemuan mendatang. Opini hukum ini, yang merupakan hasil dari evaluasi mendalam oleh ICJ, bertujuan untuk memberikan panduan mengenai isu-isu internasional yang kompleks dan dapat mempengaruhi keputusan serta kebijakan global. Penyerahan opini ini diharapkan dapat memfasilitasi diskusi yang lebih terinformasi di kalangan anggota Majelis Umum dan membantu dalam pembentukan kebijakan yang lebih adil dan efektif. Langkah ini menunjukkan komitmen PBB untuk mendukung transparansi dan kepatuhan terhadap hukum internasional dalam upaya menjaga perdamaian dan keamanan global.
Guterres menegaskan kembali kalau seluruh pihak wajib ikut serta kembali dalam jalan politik yang sudah lama tertunda buat mengakhiri pendudukan serta menuntaskan konflik sejalan dengan hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, serta perjanjian bilateral, bagi statment tersebut.
Perundingan Damai: Upaya internasional untuk mediasi dan mencapai kesepakatan damai terus dilakukan, dengan PBB dan negara-negara besar berusaha menengahi perundingan antara pihak-pihak yang bertikai. Namun, pencapaian kesepakatan yang signifikan masih menjadi tantangan besar.
Salah satunya jalur yang dapat ditempuh merupakan visi 2 negeri– Israel serta Negeri Palestina yang seluruhnya independen, demokratis, berdampingan, layak serta berdaulat– hidup berdampingan dalam perdamaian serta keamanan dalam batas- batas yang nyaman serta diakui, bersumber pada perjanjian saat sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem selaku bunda kota kedua negeri,” kata statment itu.
ICJ dalam opininya melaporkan pendudukan Israel di Yerusalem Timur serta Tepi Barat yang sudah berlangsung sepanjang puluhan tahun itu“ melanggar hukum” serta wajib diakhiri“ sedini bisa jadi.”
Dikatakan kalau Israel wajib menghentikan kegiatan permukiman baru, serta” mengevakuasi” segala pemukim dari Daerah Palestina yang Diduduki.
Majelis Universal sudah mengadopsi resolusi yang memohon ICJ membagikan komentar hukum menimpa konsekuensi hukum yang mencuat dari pendudukan Israel di daerah Palestina semenjak 1967, gimana kebijakan serta aplikasi Israel pengaruhi status hukum pendudukan, serta apa akibat hukum yang mencuat untuk segala negeri bagian serta PBB dari status tersebut.
Guterres pula menegaskan seruan menekan untuk gencatan senjata kemanusiaan serta pembebasan sandera yang ditawan di Gaza tanpa ketentuan.